Minggu, 20 Februari 2011

Kasus HAKI


Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang:
(i) bentuk;
(ii) cara penempatan;
(iii) cara penulisan;
(iV) kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Terkait dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa:
  • Persamaan visual
  • Persamaan jenis barang; dan
  • Persamaan konsep.
Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud.
Berikut ada contoh penyelesaian kasus Paten, Merek dan Hak Cipta kemiripan nama yang dialami oleh Microsoft vs Distributor OSS
Empat Pelajaran dari Penyelesaian Kasus Pelanggaran HaKI Microsoft vs Distributor OSS
April 21, 2009
Ada empat Pelajaran yang kita dapat dari hasil Penyelesaian Kasus Pelanggaran HaKI Microsoft vs Distributor Open Source, yaitu ” Microsoft and TomTom Settle Patent Infringement Cases” dimana Perusahaan Distribusi OSS Tom Tom setuju mengambil paten berbayar dari Microsoft untuk lisensi penggunaan navigasi kendaraan, dan menghentikan penggunaan software File Allocation Table (FAT) yang di-klaim sebagai milik Microsoft, guna melindungi para pengguna produk Tom Tom. Ini menandakan bahwa konflik antar pengguna HaKI akan tetap ada selamanya, namun dapat diselesaikan melalui Pengadilan sebagaimana kasus-kasus lainnya yang biasa diselesaikan.
Adapun empat pelajaran itu adalah sebagai berikut:
  • Software Open Source bukan wilayah software HaKI gratis, karena keberadaan software Open Source adalah karena adanya HaKI GPL (General Public License).
  • Tuntutan Pelanggaran HaKI, termasuk atas OSS, adalah proses tuntut-menuntut biasa dan dapat diselesaikan (business as usual).
  • Tuntutan terhadap OSS memang dapat terjadi namun dapat diselesaikan seperti pada kasus Tom Tom diatas, dimana Tom Tom membayar hak paten yang dipakainya dan menghentikan penggunaan software FAT milik Microsoft.
  • Penyelesaian kasus2 tuntutan HaKI adalah baik bagi para pengguna Software itu, karena dapat menggunakan tanpa rasa ketakutan.
Post by : Dwi Septiandika (25209336)
Class :2EB07

Tidak ada komentar:

Posting Komentar