Selasa, 30 November 2010

Sejarah Koperasi Indonesia

Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi
Anggota koperasi:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.[rujukan?]
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[2]
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[rujukan?] Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.[3]
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).[rujukan?] Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.[rujukan?] Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.[rujukan?] Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.[rujukan?] Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.[4]
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.[rujukan?] Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.[rujukan?]
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.[rujukan?]
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.[rujukan?] Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.[rujukan?]
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.[rujukan?]
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.[rujukan?]
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.[rujukan?]
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota[rujukan?]
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi[rujukan?]
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku[rujukan?]
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku[rujukan?]
• Sumber lain yang sah[rujukan?]
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.[rujukan?] Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.[rujukan?] Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).[rujukan?] Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.[rujukan?] Lalu meminta perizinan dari negara.[rujukan?] Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.[rujukan?]
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[rujukan?] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[rujukan?] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[rujukan?] Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.[5]
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.[rujukan?]
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.[rujukan?] Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.[rujukan?]
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.[rujukan?] Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.[rujukan?] Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch.[rujukan?] Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.[rujukan?] Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.[rujukan?]
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[rujukan?] Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.[rujukan?] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya.[rujukan?] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[6]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).[rujukan?] Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[rujukan?] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[rujukan?] Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[rujukan?] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi.[rujukan?] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[rujukan?] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[rujukan?] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[rujukan?] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[rujukan?]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.[rujukan?] 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.[rujukan?] 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.[7]
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[rujukan?] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[rujukan?] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[rujukan?] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[rujukan?] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.[rujukan?]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[rujukan?] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[rujukan?]
Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.[rujukan?] Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.[rujukan?]
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.[rujukan?] Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.[rujukan?] Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.[rujukan?] Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.[rujukan?] Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.[rujukan?]
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.[rujukan?] Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.[rujukan?] Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.[rujukan?] Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.[rujukan?]
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen[8]
Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.[rujukan?]
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.[rujukan?]
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.[rujukan?]
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.[rujukan?]
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.[rujukan?]
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.[rujukan?]
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.[rujukan?]
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.[rujukan?]
Referensi
1. ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi
2. ^ Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
3. ^ Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
4. ^ Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek (Jakarta: Erlangga 2001) hlm. 137
5. ^ Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
6. ^ Djazh, Dahlan Pengtahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
7. ^ Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
8. ^ koperasi Indonesia.
9. Wikipedia

Senin, 29 November 2010

Wanita Shalihah

Pada prinsipnya, wanita shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Rambu-rambu kemuliaannya bukan dari aneka aksesoris yang ia gunakan. Justru ia selalu menjaga kecantikan dirinya agar tidak menjadi fitnah bagi orang lain. Kecantikan satu saat bisa jadi anugerah yang bernilai. Tapi jika tidak hati-hati, kecantikan bisa jadi sumber masalah yang akan menyulitkan pemiliknya sendiri.
Saat mendapat keterbatasan fisik pada dirinya, wanita shalihah tidak akan pernah merasa kecewa dan sakit hati. Ia yakin bahwa kekecewaan adalah bagian dari sikap kufur nikmat. Dia tidak akan merasa minder dengan keterbatasannya.
Dalam Al-Quran surat An-Nur: 30-31, Allah Swt. memberikan gambaran wanita shalihah sebagai wanita yang senantiasa mampu menjaga pandangannya. Ia selalu taat kepada Allah dan Rasul Nya. Make up- nya adalah basuhan air wudhu. Lipstiknya adalah dzikir kepada Allah. Celak matanya adalah memperbanyak bacaan Al-Quran.

Wanita shalihah sangat memperhatikan kualitas kata-katanya. Tidak ada dalam sejarahnya seorang wanita shalihah centil, suka jingkrak-jingkrak, dan menjerit-jerit saat mendapatkan kesenangan. Ia akan sangat menjaga setiap tutur katanya agar bernilai bagaikan untaian intan yang penuh makna.
Wanita shalihah itu murah senyum. Baginya, senyum adalah shadaqah. Namun, senyumnya tetap proporsional. Tidak setiap laki-laki yang dijumpainya diberikan senyuman manis. Senyumnya adalah senyum ibadah yang ikhlas dan tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain.
Wanita shalihah pintar dalam bergaul. Dengan pergaulan itu, ilmunya akan terus bertambah. Ia akan selalu mengambil hikmah dari orang-orang yang ia temui. Kedekatannya kepada Allah semakin baik dan akan berbuah kebaikan bagi dirinya maupun orang lain.
Ia juga selalu menjaga akhlaknya. Salah satu ciri bahwa imannya kuat adalah kemampuannya memelihara rasa malu. Dengan adanya rasa malu, segala tutur kata dan tindak tanduknya selalu terkontrol. Ia tidak akan berbuat sesuatu yang menyimpang dari bimbingan Al-Quran dan Sunnah. Ia sadar bahwa semakin kurang iman seseorang, makin kurang rasa malunya. Semakin kurang rasa malunya, makin buruk kualitas akhlaknya.
Jika ingin menjadi wanita shalihah, maka belajarlah dari lingkungan sekitar dan orang-orang yang kita temui. Ambil ilmunya dari mereka. Bahkan kita bisa mencontoh istri-istri Rasulullah Saw. seperti Aisyah. Ia terkenal dengan kekuatan pikirannya. Seorang istri seperti beliau bisa dijadikan gudang ilmu bagi suami dan anak-anak.
Contoh pula Siti Khadijah, figur istri shalihah penentram batin, pendukung setia, dan penguat semangat suami dalam berjuang di jalan Allah Swt. Beliau berkorban harta, kedudukan, dan dirinya demi membela perjuangan Rasulullah. Begitu kuatnya kesan keshalihahan Khadijah, hingga nama beliau banyak disebut-sebut oleh Rasulullah walau Khadijah sendiri sudah meninggal.

semoga ini bisa jadi pembelajaran untuk para wanita agar menjadi shalihah dan menutup auratnya dengan sebaik-baiknya, bukan malah diumbar-umbar.

Pelajaran dalam Kehidupan

Orang yang selalu menahan emosinya ia akan seperti bom waktu yang bisa meledak tiba-tiba…
Tapi jika ia pasrahkan semua yang terjadi kepadanya, hanya kepada Allah…
Maka ia akan merasakan ketenangan hati dan kebahagiaan yang tak terkira…
Tidaklah ada tegukan yang paling dicintai Allah daripada tegukan orang yang menahan amarah atau tegukan kesabaran dalam menghadapi musibah…
Tidaklah ada tetesan yang dicintai Allah melainkan tetesan air mata karena takut kepada-Nya…
Dan percayalah bahwa, Setiap helai daun yang jatuh telah tercatat sebagai takdir-Nya dan ada di dalam kuasa-Nya…
Untuk itu, berjuanglah tiada akhir serta tanpa lelah…
Karena seorang pejuang sadar bahwa bukan kemenangan tujuan utama, melainkan keridhoan Allah semata…
Maka yakinlah semua yang dia beri pastilah yang terbaik meski yang terbaik tak selalu yang terindah…

Cinta yang Sesungguhnya

Ketika kamu mendambakan sebuah ketulusan dan cinta sejati yang tak kunjung datang…
percayalah bahwa Allah SWT mempunyai cinta dan kasih yang lebih besar dari segalanya…
Allah telah menciptakan seseorang yang akan menjadi pasangan hidupmu kelak…
Ketika kamu merasa bahwa kamu mencintai seseorang namun kamu tahu cintamu tak terbalas, yakinlah bahwa Allah tahu apa yang ada di depan mu dan dia sedang mempersiapkan segalanya yang terbaik untukmu…
Untuk itu, janganlah kamu menyerah terhadap keadaan yang ada. Karena Allah punya sesuatu yang indah untukmu sebuah rencana untuk hari esok…
Cahaya untuk tiap kegelapan…
Jalan keluar untuk tiap cobaan…
Dan senyum untuk tiap kesedihan…

Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi

Gemaskop (gerakan masyarakat sadar koperasi) adalah salah satu usaha dalam memajukan perekonomian Indonesia, dimana mereka (masyarakat) sudah mengerti akan adanya peran dari koperasi yang ada di lingkungan mereka untuk memajukan kegiatan usaha mandiri (UKM). Gemaskop ini tersedia karena adanya usaha dari masyarakat untuk menjalankan koperasi tersebut yang berasaskan kekeluargaan dan juga mau dan mampu menjalankan dengan baik.
Gemaskop ini menyediakan layanan untuk meminjamkan untuk tambahan modal usaha untuk para usaha kecil mandiri (UKM) agar menjalankan usaha dengan baik dan mampu memperbesar usahanya tersebut menjadi lebih maju. Peminjamannya pun tidak serumit dalam melakukan pinjaman dari bank. Mereka yang meminjam juga harus mengembalikan uang yang dipinjam dengan tidak dibebankan bunga seperti meminjam di bank, yang telah ditentukan beban bunga yang ditanggung serta dikejar date line untuk mengembalikan kredit tersebut.
Dengan adanya gemaskop ini semoga dunia usaha dan perekonomian Indonesia menjadi lebih maju lagi, agar pertumbuhan ekonomi menjadi maju dan mengurangi tingkat pengangguran kerena banyaknya lapangan kerja yang terbuka dari adanya pengusaha-pengusaha baru walau hanya usaha kecil.

Minggu, 14 November 2010

pola manajemen koperasi

Konsep manajemen berbasis anggota (Tri Matra, Eka warna)

Berfikir Logis tentang manajemen koperasi.
Apakah anda juga pernah berfikir bahwa koperasi, kopma UGM terutama bisa berkembang jika di manage dengan filosofi dasar seperti mirota atau carefour? Coba buang pikiran anda jauh-jauh,pola fikir inilah yang menyebabkan banyaknya praktek kapitalisasi koperasi. Sekali lagi koperasi mempunyai profil yang berbeda dengan kapitalis sehingga sentuhanya juga harus berbeda. Sudah menjadi SunnatuLLah kiranya jika sesuatu yang berbeda harus diperlakukan berbeda jika diperlakukan sama tentu malah akan merusaknya.

Sudah di sampaikan didepan salah satu praktek kapitalisasi adalah meletakan SHU sebagai tujuan utama berkoperasi, artinya koperasi dianggap baik jika SHU tinggi, jadi segala upaya dikerahkan untuk mencapai SHU setinggi-tingginya. Apa tidak boleh SHU tinggi, tentu saja bisa, yang salah kemudian adalah jika cara untuk mencapai SHU tinggi itu adalah menafikan atau mengesampingkan mensejahterakan anggota yang sesunggungnya melalui proses usaha. Dalam hal ini koperasi sama saja dengan PT yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dlam bentuk deviden, semakin besar deviden PT dianggap semakin bagus. Mari kita sedikit berlogika tentang hal ini dengan studi kasus di Kopma UGM. Koperasi Konsumen dengan Omzet 10 Milyar pertahun

Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota. Dalam konteks ekonomi yang sesungguhnya sebuah keluarga atau individu dikatakan pra sejahtera apabila memperoleh pengahasilan Lebih dari 1 US Dollar atau bolehlah kita naikan saja menjadi Rp. 10.000,- perhari atau sekitar RP 250.000,-/bulan. Ini artinya untuk menjadi pra sejahtera saja 1 orang membutuhkan Rp. 3.000.000,- setahun. Jika anggota Koperasi 1000 orang maka koperasi harus menghasilkan Rp. 3 Milyar setahun. Jika keberhasilan koperasi untuk mensejahterakan anggota dinilai dari SHU berapa banyak koperasi dengan SHU 3 milyar? Tidak banyak,Untuk mencapai SHU sebesar itu (diasumsikan SHU 10% dari Omzet, kenyataanya rata-rata hanya sekitar 2% dari omzet) di Indonesia maka koperasi harus beromzet minimal Rp 300 milyar setahun ini omzet perusahaan berskala nasional di negri ini hanya beberapa gelintir kopersi yang mampu mencapai omzet sebesar itu. Ini juga artinya koperasi akan sangat sulit mensejahterakan anggotanya berpu berpuluh-pulah tahun untuk mencapainya, wajar jika orang tidak tertarik berkoperasi. Lain halnya dengan kapitalis. Sebuah perusahaan yang berbasis capital pemiliknya biasanya perorangan artinya keuntungan perusahaan hanya akan dinikmati sendiri. Jika sebuah usaha hanya beromzet Rp. 500 jt/ pertahun dengan kuntungan usaha rata-rata 10 % atau atau Rp.50 juta /tahun atau Rp 4 Juta perbulan ini orang sudah sangat masuk kategori sejahtera bukan prasejahtera lagi. Coba bandingkan Koperasi dengan 1000 anggota (Koperasi dianggap besar bila mempunyai anggota lebih dari 5000 orang) saja harus beromzet 300 milyar untuk membuat anggotanya masuk kategori pra sejahtera sedangkan kapitalis hanya membutuhkan omzet 500 juta untuk membuat seseorang memperoleh pendapatan 16 kali dari anggota koperasi. Kalo begini siapa yang mau berkoprasi? Artinya jika Pemahaman kesejahteraan koperasi hanya mengejar SHU seperti halnya kapitalis yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, maka koperasi tidak logis untuk mampu mensejahterakan anggota.
sumber : manajemen koperasi

sejarah koperasi

Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
sumber : BPS Kab.Purwakarta & wikipedia

Sisa Hasil Usaha

jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

koperasi dalam perekonomian

Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan.
Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.
Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.

analisis kredit perbankan

Resiko perkreditan
Pada umumnya profit yang diperoleh akan senantiasa berbanding lurus dengan tingkat resiko yang dihadapi. Artinya semakin besar tingkat resiko dari suatu bisnis maka akan semakin besar pula tingkat profit margin yang diperoleh.
Berikut beberapa contoh resiko perkraditan yang ada :
- resiko sifat usaha
- resiko geografis
- resiko politik
- Resiko ketidakpastian
-resiko inflasi
- resiko persaingan
Analisis kredit bank
Sebelum memberikan suatu kredit, bank memiliki berbagai analisis untuk menentukan apakah layak atau tidaknya seseorang/perusahaan mendapatkan kredit.
Berikut beberapa persiapan analisis bank:
1. Bank melihat kepada siapa kredit diberikan
2. Untuk tujuan apa kredit yang diberikan
3. Melihat mampu tidaknya si peminjam kredit dalam membayar kredit
4. Berapa jumlah kredit limit yang diberikan dengan memperhatikan resiko yang ada
Ada pula pemahaman analisis kredit dengan beberapa pendekatan sebagai berikut :
1. Pendekatan jaminan
2. Pendekatan karakter
3. Pendekatan pelunasan
4. Pendekatan kelayakan usaha
5. Pendekatan pemberian kredit sebagai agen pembangunan
Cakupan analisis paling tidak mencakup 5c yaitu :
1. Character
2. Capacity
3. Capital
4. Collateral
5. Condition of economy
prinsip 7P dan prinsip 3R; yaitu:
1. Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri, anak), social standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang diri si peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam.
2. Purpose
Mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Apakah akan digunakannya untuk berdagang, atau untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya. Selain itu apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan. Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan line of business bank dalam bidang pertanian.
3. Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi perdagangan, keaadaan ekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang dibuat dari earning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
4. Payment
Mengetahui bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengambilannya.
5. Profitability
Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan diraih calon debitur, bagaimana polanya, apakah makin lama makin besar atau sebaliknya.
6. protection
Menilai bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi.
7. Parti
Bertujuan mengklasifikasi calon debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan karakternya. Pengklasifikasian ini akan menentukan perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas.
Tujuh unsur dalam konsep 7P sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter. Sedangkan unsur tujuan, prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep 5C. Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam konsep 5C.
Prinsip 3R
Tiga komponen dalam prinsip 3R adalah:
1. Tingkat pengembalian usaha (return)
2. Kemampuan membayar kembali (repayment)
3. Kemampuan menanggung resiko (risk bearing ability)
Unsur-unsur yang dibahas dalam konsep 3R sebenarnya telah dibahas dalam analisis aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Hanya saja konsep 3R memberi penekanan kepada aspek finansial dari analisis kredit.

Minggu, 31 Oktober 2010

koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§  Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
§  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
§  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
§  Kemandirian.
§  Pendidikan perkoprasian.
§  kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Konsumen
§  Koperasi Produsen
§  Koperasi Pemasaran
§  Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
sumber : kredit bank (Warman Djohan), buku ekonomi widya utama
post by : Dwi Septiandika (25209336)
class : 2eb07