Minggu, 15 Mei 2011

BAB IV HUKUM DAGANG

A. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
B. HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN PEMBANTUNYA
Pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi yakni :
  1. pembantu di dalam perusahaan.
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasim pemimpin filial, pedagang dan pegawai perusahaan
  1. pembantu di luar perusahaan
pembantu diluar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku perjanjian pemberian kuasa antara pembeli dan perusahaan
C. Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
  1. Membuat Pembukuan (Dokumen perusahaan)
  2. Daftar wajib perusahaan
D. Bentuk-bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha secara garis besar dibedakan dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
  1. Perusahaan perseorangan Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum.
  1. Perusahaan persekutuan bukan badan hukum :
adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh perngusaha secara bekerjasama dalam membentuk persekutuan perdata.
E. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
1. Persekutuan Perdata
2. Persekutuan Firma
3. Persekutuan Komanditer
4.2 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.


Nama : Dwi Septiandika (25209336)
kelas : 2EB07 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar