Selasa, 12 Maret 2013

cerpen melow

Antara Keyakinan dan Harapan

Namaku Rita, aku lulusan salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Barat. Saat ini aku bekerja di daerah Jakarta Selatan. Dari segi karir dan cita-cita, mungkin terbilang baru dan terlalu dini untuk mengatakan puas dengan apa yang telah didapat. Tetapi untuk urusan cinta? Entahlah, mungkin kisah cintaku tak berjalan mulus seperti perjalananku dalam meraih kesuksesan di perguruan tinggi.

Kisah ini dimulai saat aku duduk dibangku SMA kelas 3. Awalnya aku merasa tidak ada yang spesial dari kelas ini, karena sebagian besar teman sekelasku telah aku kenali sejak kelas 1 dan 2. Perkenalan dengan teman-teman baru tidak berlangsung lama karena bell berbunyi. Aku lihat jam menunjukan pukul 07:00. Tidak berselang lama setelah bell berbunyi, aku melihat ke arah pintu dan ada seorang siswa masuk ke kelas.
Sosok siswa yang bersih, putih dan cukup manis. Aku melihat dia berjalan untuk mencari bangku yang masih kosong. Dan tak lama kemudian dia berjalan ke arah barisan tempat aku duduk, dan duduk tepat 2 bangku di belakangku.

Aku bertanya-tanya dalam hati, “siapa dia dan mengapa dia berhasil menarik perhatianku?”
Beberapa hari kemudian aku perhatikan dia belum berani mengajakku berkenalan, lalu ku bertanya kepada sahabatku Ria.

“Ri, lo udah kenalan sama dia?” tanyaku penasaran.
“Dia siapa?” tanya Ria.
“Itu yang duduk sama Hasan” jawabku.
“Ooo..itu yang lu maksud, namanya Tian dari kelas XI IPS 1.” Jawab Ria.
“kenapa? Jangan-jangan lo suka ya..? hayoo ngaku..” tanya Ria sedikit memojokan.
“eemmmh..ga ko cuma penasaran aja, abis dari kemaren belom kenalan.” Jawabku.

Setelah seminggu aku perhatikan, sepertinya dia malu untuk menegur dan berkenalan dengan ku. Ku lihat dia selalu menjaga pandangan dari suatu hal yang bukan haknya, sosok yang taat dalam beribadah, semua hal yang membuat aku semakin menyukainya.
“apakah ini yang menjadi alasan dan jawaban akan ketertarikan hati dan perhatianku terhadapnya?”
“apakah ia memang sengaja dikirim oleh Allah SWT untukku di saat aku sedang ingin melupakan seseorang, yang selalu membuat hari-hariku membosankan.” hatiku terus bertanya-tanya dan menerka-nerka.

Awal aku mengenalnya karena aku meminta nomer Hp Tian dari sahabatnya yang bernama Lia, lalu aku memberanikan diri untuk mengirim sms lebih dahulu.

Rita: Assalamu’alaikum boleh kenalan?
Tian: wa’alaikumsalamboleh, tapi maaf ini siapa y?
Rita: aku Rita teman sekelas kamu, tepatnya duduk 2 kursi di depan kamu.
Tian: oooo... ya aku inget. Oh iya nama aku Tian, maaf belum berkenalan secara langsung.
Rita: kenapa kok ga pernah secara langsung? Malu ya? Coz yang aku denger dari yang lain, katanya kamu pemalu.
Sejak percakapan sms tersebut terus berlanjut dan tak jarang kami suka bertukar cerita, dan terkadang saling bergantian menelpon. Dia memang menyenangkan, penuh perhatian dan mampu menjadi teman diskusi tentang agama.

Entahlah, aku tidak tahu kapan cinta itu hadir dalam hatiku dan aku juga tak mengerti mengapa cinta itu datang begitu cepat. Dan yang lebih aku tak mengerti mengapa aku harus mencintainya, padahal kita baru saja bertemu namun dia mampu menghapuskan kebosanan dan bayang-bayang masa lalu.
“apakah dia merasa hal yang sama dengan apa yang kurasa?”
“Entahlah, aku tak tahu”

Hubunganku dengan  tak pasti, bertemankah atau berpacarankah, aku tak tau. Yang jelas, aku merasa nyaman dengannya.. mendengar suaranya, mendengar tawanya, melihatnya senyumnya dan diamnya yang begitu banyak mengandung arti.

Tepat pada 5 september 2008 (sebulan setelah ku memulai komunikasi dengannya), dia menyatakan perasaan cinta kepadaku. Aku malu dan sedikit tak percaya bahwa dia memiliki perasaan yang sama. Aku sempat ragu apakah aku akan menerimanya atau tidak, karena di agama pacaran itu tidak ada, yang ada hanyalah ta’aruf. Aku sempat bimbang, tapi entah aku pun tak merasa ragu tuk menerimanya sebagai pacar. dia selalu menjalani kehidupannya dengan santai, seolah dia tidak pernah merencanakan hidupnya esok akan bagaimana, dia biarkan hidupnya mengalir. Tapi itulah yang ku suka, tapi hal itu pula yang pada akhirnya membuat aku benci.

Waktu terus berlalu, sebentar lagi kami menghadapi Ujian Nasional. Tak terasa sudah beberapa bulan aku bersamanya penuh dengan kebahagiaan. Namun ketakutan dan keteganganku akan kegagalan dalam menghadapi ujian tersebut membuatku semakin terpacu untuk mempersiapkannya, tapi di sisi lain aku takut membuat Tian kecewa karena jarang bisa bersamanya. Lalu aku memutuskan untuk memberi Tian pengertian agar sama-sama memfokuskan ujian terlebih dahulu daripada perasaan ini.

Akhir bulan Maret, sepulang sekolah aku berjalan bersamanya untuk membicarakan sesuatu.
Aku berkata, “Tian, sebentar lagi kita akan menghadapi ujiankan..”
“ya..memang..” jawabnya.
“maksud aku, bagaimana kalau kita mempersiapkannya dengan baik agar sukses UN” tegasku.
“oooo...masalah itu, ya tentu..bahkan harus demi kesuksesan dan masa depan yang kita harapkan.” Ungkapnya.
aku tersenyum melihat semangatnya. Dan aku bertanya, “tapi maaf ya jika aku jarang atau bahkan tidak memperhatikan kamu natinya..apa kamu keberatan?”
“Kalau itu demi konsentrasi dan kebaikan kamu, ya aku ga akan keberatan.” Jawabnya.
Perasaan ku terhadapnya semakin besar mengetahui dia sangat mendukung apa yang aku inginkan. Lalu kami pun berpisah hari itu.

Aku pun terus sibuk belajar dan mempersiapkan segalanya demi kesuksesan serta mampu membanggakan kedua orang tua. Yang membuatku semakin bersemangat adalah suport yang terus diberikan oleh Tian, walaupun aku tidak pernah membalasnya. Sampai pada akhirnya nomor ponselku bermasalah dan aku malas mengurusnya karena fokus Ujian Nasional dan SNMPTN.

Tak terasa aku sudah melewati masa-masa menegangkan Ujian Nasional, serta mendapatkan hasil yang memuaskan. Lalu aku memfokuskan diri untuk persiapan SNMPTN. Keluarga terus memberikan motivasi dan semangat untuk kesuksesan aku. Aku pun di terima di perguruan tinggi negeri di Jawa barat. Aku pun terus fokus terhadap pendidikan yang aku dapat dan meraih hasil IPK yang memuaskan.
Meskipun di kampus ini banyak mahasiswa yang mencoba mendekati ku, aku tetap fokus terhadap pendidikan. Tetapi entah mengapa ku kembali teringat dengan Tian saat berdiskusi dengan sahabat-sahabat rohis mengenai menjaga silaturahim. Di saat itu aku merasa bersalah karena tiba-tiba menghilang darinya tanpa kabar sedikitpun.
Tepat di saat hari ulang tahunnya pada bulan September aku kembali menghubunginya untuk memperbaiki keadaan sebelumnya. Aku merasakan sepertinya ada sesuatu yang masih mengganjal antara aku dengannya. Dengan menggunakan nomor hp baru aku sms dia.
Rita: selamet ulang tahun ya.. :)
Tian: ya makasih ucapannya... maaf ini nomer siapa y?
Rita: dasar tomat..masa ci kamu ga tau ini siapa?
Tian: oooo... ya aku inget. Rita kan? Coz seinget aku ya cuma kamu yang manggil kaya gitu.
Betapa senang dan gembiranya aku ketika Tian kembali menyambutku dengan hangat seperti biasanya. Tidak ada tampak marah karena aku yang menghilang tanpa kabar. Dan yang lebih membahagiakan yaitu Tian mengingat segalanya kenangan diantara kita.
Rita: apa kabar? Kok kamu ga pernah hubungin aku ci?
Tian: baik..sendirinya gimana? Hubungin kamu lewat apa? Berkali-kali sms ga kekirim & ditelpon ga aktif. Trus juga FB nonaktif. Aku kira semua sudah berakhir, karna kamu menghilang gitu aja tanpa alasan dan kejelasan. Dan parahnya bertahun-tahun tanpa kabar.
aku bingung harus bilang apa ke Tian atas ke khilafanku yang begitu saja pergi tanpa memberi kabar. Aku merasa sedih mengetahuinya sangat kehilangan tanpa kabar. Terlebih lagi usahanya untuk melakukan komunikasi denganku tetapi selalu gagal. Lalu aku menelponnya, walaupun dengan suasana sedih.
Rita: “ya maaf, aku...aku yang salah coz nomer rusak. Dan saat ini aku kembali coz aku merasa diantara kita masih ada sesuatu yang mengganjal.”
Tian: “ya gpp...apa yang buat kamu tuk kembali berkomunikasi denganku?”
Rita: “kayanya kamu tau semua apa alasan aku, kan kamu selalu tau apa yang aku pikirkan. Tian: “ya pasti karena sesama muslim harus selalu menjaga tali silaturahim. Dan itu pasti kamu dengar saat perkumpulan remaja di masjid?”
Rita: “ya... kamu selalu tau apa yang aku pikirkan. Tapi ada satu lagi yang menjadi alasan.” Tian: “ya tapi aku malas membahasnya.”
Sepertinya Tian tahu betul apa yang aku pikirkan, dan dia terlalu kecewa dengan apa yang aku lakukan selama ini. Dan telpon saat itu pun terputus. Aku sangat sedih. Dan aku menghabiskan malam dengan di temani oleh suara radio yang memutarkan lagu lirih yang pernah dinyanyikan Alm. Chrisye. Dan tanpa ku sadari, air mata membasahi pipi ini.
Kini tlah ku sadari
Dirimu tlah jauh dari sisi
Ku tahu tak mungkin kembali ku raih
Semua hanya mimpi
Ingin ku coba lagi
Mengulang yang telah terjadi
Tetapi semua sudah tak berarti
Kau telah pergi

Adakah kau mengerti kasih
Rindu hati ini tanpa kau di sisi
Mungkinkah kau percaya kasih
Bahwa diri ini ingin memiliki lagi

Ku sadari kembali
Ternyata semua hanya lirih
Kini ku tahu tak mungkin ada waktu
Untuk mencintaimu lagi
 

Setelah berbincang di telpon malam itu, aku selalu memikirkannya. Di hati dan pikiranku hanya ada Tian dan tak akan pernah bisa terganti. Aku tau dia sangat kecewa karena apa yang telah kulakukan. Entah mengapa aku sangat rindu padanya. Hingga aku selalu ingin tau akan keadaannya.
Beberapa minggu berselang namun dia tak ada kabar. Membuat hatiku sangat cemas. Aku mencoba mengirim pesan kepadanya namun tak ada balasan. aku mencoba tuk melihat akun FBnya. Namun hasilnya nihil, tidak ada aktivitas terbaru. Aku mencoba menemukan akun twitternya. Dan sangat mengejutkan melihat Tian memanggil sayang pada wanita bernama Wulan dan sebaliknya wanita itu juga memanggil sayang kepada Tian. Dan aku melihat foto mereka sedang berdua yang begitu romantis. Dengan sekejap hati ini hancur, ku tak sanggup melihat ini. Mengapa aku harus melihat ini semua? Rasanya aku ingin marah tapi aku tak tau harus marah kesiapa? Aku sadar bahwa aku dengannya tak memiliki kejelasan. Dan aku akan berusaha tuk bertahan, karena jodoh itu di tangan Allah SWT dan takkan ada yang mampu merubahnya.

Selama berbulan-bulan aku terus berusaha menghubungi Tian walau sekedar mengingatkannya mengenai ibadah yang dahulu selalu dilakukannya, ataupun hanya menanyakan kabar. Tetapi hanya kekecewaan yang ku dapat rasakan karena selalu tak ada balasan darinya. Semua terasa menjadi lebih rumit ketika kerinduan, kecemasan dan dilema bercampur menjadi satu.

Sekarang aku mengerti akan perasaan yang selama ini Tian rasakan. Kekecewaan, kecemasan dan kerinduan bercampur namun semua menjadi tak berarti ketika orang yang dirindukan tak memperdulikannya sama sekali. Tanpa ku sadari air matapun mengalir membasahi pipi ini. Aku tau aku memang sangat bersalah, tapi apakah aku sudah tidak memiliki kesempatan lagi tuk memperbaiki keadaan yang sudah sangat rumit ini!?

Keesokan harinya, sempat ku lihat dia kembali menulis di catatan facebook setelah lama tidak melakukan aktivitas apapun di akunnya. yang mengutip dari novel Before us, “Kau adalah tamu tak diundang. Datang tanpa pemberitahuan, memaksa masuk ke ruang hati setelah bertahun-tahun tanpa kabar. Aku merindukanmu, tulismu di e-mail terakhir. Bahkan setelah tahu aku bersamanya pun, masih saja kau lancang mengulangi hal yang sama.
Kau tahu, aku tak bisa lolos dengan mudah dari jerat-jerat cerita kita yang tak pernah benar-benar selesai. Kau bilang tak perlu ada yang berubah—tapi kenapa aku merasa semakin jauh dengan dirinya, terseret arus yang membawaku ke pelukanmu?
Kau harus pergi, begitu inginku. Tapi suaraku terlalu gemetar dan terlalu takut untuk terdengar tegas di hadapanmu. Bagaimana aku bisa sampai ada di situasi ini, terperangkap perasaanku sendiri?”

Membaca apa yang telah di tulisnya membuat air mataku kembali membasahi pipi. Aku tak percaya akibat aku menghilang tanpa kabar dan kemudian kembali lagi disaat keadaan yang sudah tak seperti dulu, membuat semuanya menjadi seperti ini. Dalam tangis aku memohon, ”Ya Allah, ampuni aku karena aku telah menyakiti orang yang aku sayangi..aku tau ini adalah hukuman yang pantas aku terima, tapi aku mohon agar dia mau membuka hati untuk kembali berkomunikasi denganku lagi. amin..”
Lalu aku kembali mencoba menghubunginya. Mungkin sms tak dibalas tapi aku yakin sms itu dibaca oleh Tian. Lalu aku mengirimkan lirik lagu Audy dengan judul “kuterimakan”.

Dimana dirimu

ingatkah padaku
ku selalu di sini
meniti bayangan

kuterimakan keadaanku
mencintaimu tanpa mampu memiliki
kau yang terindah
mengisi aku di sendiriku
seperti tinta biru
yang takkan terhapus di hatiku

tersadarkan aku

ku tak mampu berpaling
ku selalu di sini
meniti bayangan

tak mungkin kuhindari

cinta hanya untukmu
meski ada yang lain
yang lain disampingmu


Sangat mengejutkan ketika sms aku dibalas olehnya. Karena aku sudah berpasrah dan tidak berharap terlalu banyak untuk ditanggapi oleh Tian.

Tian: maksudnya apa itu? Lirik lagu? Lagu siapa?
Rita: Cuma ngasih tau aja klo lagu ‘Audy-kuterimakan’ itu yang mewakili aku dan kondisiku saat ini.
Tian: oooo..cinta hanya untukku? Apakah dengan menghilang tanpa kabar itu berarti cinta? Dan kembali datang disaat aku telah mencoba mengubur luka lama & membuka hati untuk yang lain.
Rita: maafkan aku karena melakukan hal yang bodoh. Sekarang aku mengerti akan perasaan yang selama ini kamu rasakan. Kekecewaan, kecemasan dan kerinduan bercampur namun semua menjadi tak berarti ketika orang yang dirindukan tak memperdulikannya sama sekali..
Tian: oo..baguslah sudah memahaminya.  

SMS yang sangat membuatku sedih dan menangis karena keras kepalanya Tian yang sepertinya  tak memaafkan aku. Tapi setelah dia mengirim sms terakhir yang berisi lirik lagu membuat aku yakin bahwa dia telah memaafkan aku.

Andai aku bisa …
Memutar kembali
Waktu yang telah berjalan
Tuk kembali bersama di dirimu selamanya…

Bukan maksud aku membawa dirimu
Masuk terlalu jauh

Ke dalam kisah cinta
Yang tak mungkin terjadi..

Dan aku tak punya hati
Untuk menyakiti dirimu
Dan aku tak punya hati tuk mencintai
Dirimu yang selalu mencintai diriku
Walau kau tahu diriku masih bersamanya …

Walaupun kau tahu
kau tahu diriku
Masih bersamanya …

Membaca dan memahami makna lirik tersebut membuat aku menyadari perasaan kian tak menentu. Aku merasa bersalah. Di satu sisi, kerinduanku terhadap Tian sangatlah dalam. Andai waktu itu aku tidak meninggalkannya, pasti takkan seperti ini. Andai aku bisa memutar kembali waktu yang tlah berjalan, ingin aku untuk selalu bersama dan bahagia bersama. Namun di sisi lain, Aku juga tak kuasa menghancurkan kebahagiaannya dengan Wulan, pasangannya saat ini. Ingin ku menggapainya, tetapi begitu banyak penghalang yang memberikan jarak. Kini aku harus rela ditinggalkan dan dibingkai hanya dalam sebuah kenangan

Aku percaya dengan apa yang digariskan oleh Allah adalah yang terbaik, dan Allah juga sudah menentukan manusia hidup berpasang-pasangan. Aku yakin jika memang berjodoh dengannya, maka dia akan kembali kepadaku. Tapi untuk saat ini, masih bolehkah aku merindukanmu meskipun kini kau telah bersamanya?



Dwi septiandika/25209336/4eb07

Jumat, 25 Januari 2013

kasus pelanggaran etika


Kasus Freeport, Hilangnya Nurani Pemerintah
Sabtu, 26 November 2011 | 18:56 WIB
 
KOMPAS/RIZA FATHONI
Puluhan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) berunjuk rasa di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/11/2011). Mereka menuntut PT Freeport meninggalkan Indonesia karena dianggap membuat rakyat Indonesia menderita. 

Oleh Dr. (cand.) Dewi Aryani, M.Si

Situasi politik dan keamanan di Papua hingga kini masih  memanas. Diawali dengan aksi penembakan yang terjadi berulang kali terhadap karyawan PT Freeport dan unjuk rasa oleh karyawan yang menuntut kesejahteraan.

"Gejolak Papua Freeport bukan kali ini saja terjadi. Selama 44 tahun aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua telah menorehkan catatan buruk bagi penghormatan hak asasi manusia."

Kejadian berlanjut dengan aksi penembakan yang menimpa Kapolsek Kota Mulia, Ajun Komisaris Dominggus Otto Awes. Kemudian penembakan pos Brimob dan berbagai gejolak lainnya. Hingga saat ini, belum satu pun pelaku pembunuhan yang terungkap identitasnya dengan jelas dan gamblang.

Gejolak Papua (Freeport) bukan kali ini saja terjadi. Selama 44 tahun aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua telah menorehkan catatan buruk bagi penghormatan hak asasi manusia (HAM) Indonesia di mata internasional. Kerusakan lingkungan, kemiskinan masyarakat lokal, perampokan hak ulayat, kekerasan, dan pembunuhan yang berulang terjadi terhadap manusia Papua di sekitar Freeport telah menjadi keprihatinan komunitas nasional, bahkan internasional.   

Namun, sejauh ini belum ada solusi administratif, sistematis, dan holistik yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang telah berlarut-larut. Bila kita jujur, sesungguhnya akar permasalahan carut-marut Freeport ada pada Kontrak Karya PT Freeport itu sendiri. Wajah kebijakan pertambangan yang rapuh hingga sistem administrasi yang korup.

Kontrak karya, berpihak siapa?

Sejauh ini, PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (1967 s.d. 1988) dan tambang Grasberg (1988-sekarang), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Pada tanggal 5 April 1967, Kontrak Karya (KK) I antara pemerintah Indonesia dan Freeport Sulphur Company, melalui anak perusahannya PT Freeport Indonesia Incorporated (Freeport) ditandatangani. Peristiwa ini menjadi penandatanganan KK Generasi I di Indonesia. Tak hanya itu, KK ini juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967 yang disahkan pada bulan Desember 1967, atau delapan bulan berselang setelah penandatanganan KK.

Lahan ekplorasi yang diserahkan pemerintah kepada Freeport mencakup areal seluas 10.908 hektare untuk lama kontrak 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama dilakukan. Pada bulan Desember 1972, pengapalan 10.000 ton tembaga dari tambang Ertsberg dilakukan untuk kali pertamanya ke Jepang.

Kontrak Karya I mengandung banyak kelemahan mendasar dan sangat merugikan pihak Indonesia. Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut. Akibat belum adanya ketentuan tentang lingkungan hidup saat itu, sejak dari awal Freeport telah membuang tailing ke Sungai Ajkwa sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, misalnya, Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN. Tidak ada kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat.

Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal antara lain, tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu, pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%.

Kita tidak mempunyai data yang akurat tentang berapa besar produk tambang yang sudah dihasilkan dari tambang Ertsberg. Dalam perencanaan dan kesepakatan awal, tampaknya disetujui bahwa wilayah tambang ini hanya akan memproduksi tembaga, dan ini yang menjadi dasar mengapa pada awalnya lokasi pertambangan dinamakan Tembagapura.

Di samping tembaga, tambang Ertsberg ternyata juga menghasilkan emas. Emas, yang semula dinilai hanyalah by product, belakangan menjadi produk utama Freeport. Hal ini konon disebabkan semakin tingginya konsentrat emas dan perak dalam bahan galian dan dalam deposit yang ditemukan.

Kita tidak terlalu yakin tentang klaim emas adalah by product ini, karena pada saat itu tidak ada orang Indonesia yang mengikuti proses pemurnian konsentrat. Apalagi, pada periode awal penambangan, pemurnian konsentrat dilakukan di luar negeri, baik di Jepang maupun di Amerika. Di samping itu, Freeport pun belum menjadi perusahaan terbuka yang harus menjalankan prinsip good corporate governance. Dengan demikian, bisa saja sejak awal sebenarnya Freeport telah menghasilkan emas dan atau bahkan perak, tetapi hal ini tidak dideklarasikan, atau disengaja disembunyikan dari pemerintah.

Pada tahun 1995, Freeport baru secara resmi mengakui menambang emas di Papua setelah (1973-1994) mengaku hanya sebagai penambang tembaga. Jumlah volume emas yang ditambang selama 21 tahun tersebut tidak pernah diketahui publik, bahkan oleh orang Papua sendiri.

Keuntungan yang sangat besar terus diraih Freeport, hingga Kontrak Karya I diperpanjang menjadi Kontrak Karya II yang tidak direnegosiasi secara optimal. Indonesia ternyata tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih Freeport. Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenai kepada Freeport ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku negara-negara Asia dan Amerika Latin.

Perpanjangan Kontrak Karya II seharusnya memberi manfaat yang lebih besar karena telah ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg. Kontrak telah diperpanjang pada tahun 1991, padahal Kontrak Karya I baru berakhir pada tahun 1997.

Kontrak Karya II ini tidak banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial tambahan yang berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi hanyalah dalam hal kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara itu, besarnya royalti tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun telah terjadi perubahan jumlah cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di dunia.

Dalam Kontrak Karya II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/produksi (Pasal 13), menjelaskan bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak didasarkan atas persentase dari penerimaan penjualan kotor (gross revenue), tetapi dari persentase penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan (refining), dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan konsentrat. Persentase royalti yang didasarkan atas prosentase penerimaan penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5% tergantung pada harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam mulia (emas dan perak).

Di dalam kontrak Freeport, besaran iuran tetap untuk wilayah pertambangan yang dibayarkan berkisar antara US$ 0,025-0,05 per hektar per tahun untuk kegiatan Penyelidikan Umum (General Survey), US$ 0,1-0,35 per hektare per tahun untuk kegiatan Studi Kelayakan dan Konstruksi, dan US$ 1,5-3 per hektare per tahun untuk kegiatan operasi eksplotasi/produksi. Tarif iuran tersebut, di seluruh tahapan kegiatan, dapat dikatakan sangat kecil, bahkan sangat sulit diterima akal sehat. Dengan kurs 1 US$ = Rp9.000,00 maka besar iuran Rp225,00 hingga Rp27.000,00 per hektare per tahun.

Menyangkut pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport tidak ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh operasi dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di Indonesia dan dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. Pasal 10, poin 4 dan poin 5, memang mengatur tentang operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian tersebut yang secara implisit ditekankan perlunya untuk dilakukan di wilayah Indonesia. Namun, tidak secara tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut seluruhnya (100%) harus dilakukan atau berada di Indonesia. Hingga saat ini, hanya 29% saja dari produksi konsentrat yang dimurnikan dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar negeri, di luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia.

Di dalam Kontrak Freeport, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun, jika Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak. Sebaliknya, pihak Freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi secara ekonomis.

Melalui KK II, wilayah penambangan Freeport saat ini mencakup wilayah seluas 2,6 juta hektare atau sama dengan 6,2% dari luas Irian Jaya. Bandingkan dengan pada awal beroperasinya Freeport yang hanya mendapatkan wilayah konsesi seluas 10.908 hektare.

Indonesia sewajarnya mendapat manfaat yang proposional dari tambang yang dimiliki. Hal ini bisa dicapai jika KK yang ditandatangani antara lain berisi ketentuan-ketentuan yang adil, transparan, dan memihak kepentingan negara dan rakyat. Ternyata pemerintah pada masa lalu, hingga saat, ini tidak mampu mengambil manfaat optimal.

Pihak lain yang menikmati

Pada tahun 1981 Freeport Mineral, Inc. melakukan merger dengan McMoran Oil and Gas, Inc. dan membentuk Freeport Mineral, Inc. Aset utamanya adalah potensi besar tembaga, emas, dan perak yang tersimpan di Gunung Ertsberg.

Pada tahun 1987 Freeport McMoran membentuk anak perusahaan bernama Freeport McMoran Copper Company, Inc. dengan menjual 85,4% dari sahamnya pada PT Freeport Indonesia Inc. Setelah ditemukannya Grasberg, yang menyimpan deposit tembaga nomor 3 terbesar dan tambang emas terbesar di dunia, pada 1988 Freeport McMoran Copper Company, Inc (FCX) mendaftarkan diri ke New York Stock Exchange (NYSE).

Saat itu, Freeport menjual 5.000.000 lembar saham (23,4%) melalui Initial Public Offering (IPO) dan memperoleh sebesar US$ 3,31 miliar. Kemudian pada bulan Januari 1991, anak perusahaan tersebut merubah namanya menjadi Freeport McMoran Copper & Gold Company, Inc.

Rakyat Indonesia harus menyadari pelajaran dan kebodohan dari kasus penjualan saham ini. Sumberdaya alam milik negara dan rakyat Indonesia telah dijual dan digadaikan oleh Freeport kepada para investor di pasar modal, di negeri orang. Dari hasil penjualan itu, Freeport memperoleh modal dan peningkatan value perusahaan yang sangat besar. Karena tidak memiliki saham signifikan dan otomatis tidak ikut mengelola perusahaan, keuntungan peningkatan modal dan value ini tidak turut dinikmati oleh bangsa Indonesia. Rakyat hanya menjadi penonton atas kenikmatan yang diperoleh asing dan perilaku penjajahan ini.

Rapuhnya kebijakan pertambangan yang diterapkan pemerintah kembali terlihat dalam KK V Freeport. Meskipun dalam KK V posisi tawar pemerintah sedikit diuntungkan, hal ini dapat dikatakan sebagai hal yang wajar karena Indonesia adalah pemilik sumberdaya alam mineral tambang yang dikelola Freepot.

Beralihnya KK II menjadi KK V mewajibkan Freeport mengalihkan saham ke pihak nasional Indonesia, dengan ketentuan pengalihan sampai dengan 51 persen saham kepada perusahaan/perorangan nasional dalam waktu 20 tahun. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mendapat 8,5 persen dari saham Freeport pada tahun 1976 dan menjadi 10 persen hingga 1998. KK V juga menentukan, lima tahun setelah penandatanganan kontrak Freeport 20 persen sahamnya sudah harus dimiliki oleh pihak nasional Indonesia.

Ketentuan divestasi saham kepada pemerintah secara umum berlaku untuk semua perusahaan yang menandatangani KK Generasi V. Namun, pada saat itu, umumnya perusahaan yang menandatangani KK Generasi V masih berada dalam tahap penyelidikan umum atau eksplorasi, kecuali Freeport yang sudah berada dalam tahap produksi.

Saham Freeport yang harus dialihkan dalam waktu 5 tahun pertama adalah sebesar 10 persen. Karena dalam kurun waktu lima tahun setelah KK ditandatangani Freeport telah merencanakan akan melakukan investasi besar-besaran di Grasberg, pihak perusahaan pertambangan ini berharap bahwa ketentuan divestasi dalam KK Generasi V dapat diperingan, khusus bagi Freeport. Freeport berhasil. pemerintah kemudian mengeluarkan PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing yang mengizinkan investasi asing secara penuh (100%). Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan pada tahun 1994, sedangkan KK V dengan Freeport ditandatangani pada bulan Desember 1991, atau 3 tahun sebelum PP No.20 dikeluarkan. Dengan PP No.20 ini pula, kesempatan pemerintah untuk ikut memiliki saham mayoritas di Freeport menjadi hilang.

Lebih lanjut, kita mencatat bagaimana pemerintah telah bertindak merugikan negara dengan sengaja tidak memanfaatkan kesempatan membeli 10% saham, yang merupakan kelanjutan program divestasi 20% saham Freeport. Pemerintah justru memberikan kesempatan itu kepada Grup Bakrie. Ketika itu, Menteri Keuangan hanya menyetujui peningkatan pemilikan saham Indonesia dari 9 persen menjadi 10 persen. Menteri Keuangan dengan sengaja tidak menghendaki saham pemerintah lebih dari 10 persen. Karena itu, kemudian Freeport menjual sahamnya kepada grup Bakrie. Masalah pembelian saham oleh Bakrie Brothers ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, antara lain dari Kejaksaan Agung.

Pemiskinan Papua, pemerintah terkesan ‘buta’

Di sisi lain, pemiskinan terus berlangsung di wilayah Mimika. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM.

Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan, seperti HIV/AIDS. Tercatat, jumlah tertinggi penderita HIV/AIDS Indonesia berada di Papua. Keberadaan Freeport juga menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia pada masa lalu dan kini. Hingga kini, tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh pemerintah bahkan terkesan diabaikan, pemerintah terkesan ‘buta’ .

Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika, lokasi di mana Freeport berada, terdiri atas 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Hampir seluruh penduduk miskin Papua adalah warga asli Papua.

Di sisi lain, pendapatan pemerintah daerah Papua demikian bergantung pada sektor pertambangan. Sejak tahun 1975-2002 sebanyak 50 persen lebih PDRB Papua berasal dari pembayaran pajak, royalti dan bagi hasil sumber daya alam tidak terbarukan, termasuk perusahaan migas. Artinya ketergantungan pendapatan daerah dari sektor ekstraktif akan menciptakan ketergantungan dan kerapuhan yang kronik bagi wilayah Papua ke depan.

Pada tahun 2005 terlihat Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua menempati peringkat ke 3 dari 30 provinsi di Indonesia. Namun, Indeks Pembangunan Manusi (IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah kekurangan gizi, berada di urutan ke-29. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan Freeport.

Hilangnya nurani pemerintah

Freeport telah mendapatkan keuntungan yang melimpah dari sumberdaya mineral di Papua. Keuntungan tersebut telah menjadikan Freeport berubah dari perusahaan gurem, tak dikenal, menjadi perusahaan tambang raksasa di dunia hanya dalam waktu singkat. Namun, patut diduga perubahan menjadi perusahaan raksasa ini diperoleh dengan berbagai penyelewengan, manipulasi, dugaan KKN, tekanan politik dan jauh dari kaidah-kaidah bisnis dan pola hubungan bisnis dan negara yang terpuji dan beradab.

Menghadapi kondisi demikian, seharusnya pemerintah Indonesia bersikap lebih percaya diri menggunakan posisi tawar yang tinggi untuk mendapatkan hasil eksploitasi sumberdaya yang optimal. Indonesia pemilik kekayaan, ‘mereka’ yang datang ke sini untuk mengais rezeki, bukan sebaliknya!

Pemerintah telah kehilangan nurani, yang seharusnya saat ini harus berani mengambil langkah tegas menindak Freeport yang jelas-jelas telah melanggar hukum. Sementara dasar hukum untuk itu sudah tersedia. Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan dan Perpajakan dapat dipergunakan bila memang ada niat baik dari pemerintah untuk menghentikan ulah Freeport ini. Langkah pertama, dengan melakukan audit lingkungan dan audit keuangan terhadap Freeport.

Pemerintah tidak boleh terus membiarkan ketidakadilan ini. Karena itu, langkah berikutnya adalah pemerintah harus percaya diri mengkaji ulang dan mengoreksi kebijakan serta isi KK Freeport. KK dengan Freeport harus diubah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Undang-undang ini memerintahkan agar seluruh KK yang beroperasi di Indonesia sebelum UU ini terbit, harus disesuaikan. Secara spesifik, Pasal 169 butir b pada Bab Peralihan telah mengamanatkan agar isi Kontrak Karya, tanpa terkecuali Kontrak Karya Freeport, agar disesuaikan dengan isi UU tersebut paling lambat satu tahun sejak UU disahkan. Dan ini adalah perintah UU. Karena itu, pemerintah harus percaya diri mengubah isi KK Freeport. Pemerintah yang tidak melaksanakan perintah UU tidak layak dipertahankan.
*Anggota Komisi VII DPR RI

Pembahasan dan analisis

1.      Jenis pelanggaran etika?
Dalam kasus ini, jenis pelanggaran etika yang terjadi adalah dari sisi ekonomi, lingkungan dan HAM.
2.      Siapa yang melakukan?
Pelaku dari pelanggaran etika ini yaitu pihak PT. Freeport
3.      Apa akibatnya?
Akibat yang terjadi di dalam kasus ini adalah perusakan lingkungan akibat limbah yang dihasilkan serta eksplorasi secara besar-besaran tanpa menguntungkan pihak Indonesia maupun penduduk sekitar selaku penduduk asli yang sangat dirugikan, baik ekonomi (tidak sesuainya bayaran yang diterima) maupun pencemaran lingkungan.
4.      Apa tindakan pemerintah terhadap pelaku?
Tindakan yang diambil pemerintah sampai saat ini belum mampu berbuat lebih untuk saling menguntungkan. Malah terkesan lamban dalam menyelesaikan kasus ini sehingga berlarut-larut. Seharusnya pemerintah mampu bersikap dan menindak pelaku karena melanggar pasal-pasal yang berlaku.
5.      Melanggar UU pasal berapa?
pasal 2 Undang Undang Perindustrian yang berbunyi “Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup” dilanggar oleh perusahaan ini. Menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan yang dilakukan bisa menghasilkan limbah sebesar 6 milliar ton. Sebagian besar limbah tersebut dibuang ke daerah pegunungan sekitar tempat tambang atau sungai sekitar daerah penambangan dan hutan hujan tropis. Tentu saja ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran terhadap tanah dan air. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 2 tersebut.

Dalam pasal 21 juga disebutkan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya kelestarian dan keseimbangan sumber daya alam dan mencegah perusakan dan ketidakseimbangan lingkungan akibat kegiatan industry yang dilakukannya. Pembuangan limbah industri Freeport yang seenaknya saja akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat fatal. Bukan hanya daerah sekitar penambangan, tapi juga ekosistem pada daerah tersebut sudah tidak lagi terjaga. Rantai makanan menjadi terputus akibat limbah-limbah tersebut. Lagi-lagi pelanggaran besar dilakukan Freeport.

Atas pelanggaran yang telah dilakukannya ini sudah seharusnya Freeport diberi sanksi. Sesuai dengan Undang Undang Perindustrian pasal 24 bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp 25.000.000 dengan tambahan hukuman pencabutan ijin usaha. Hukum ini sebenarnya sudah jelas dan sangat tegas terhadap pelanggaran yang ada. Namun pada kenyataannya penerapan Undang Undang ini masih belum berjalan. Pemerintah Indonesia seharusnya menjatuhkan sangsi tegas pada perusahaan ini.

Kesimpulan

Menghadapi kondisi demikian, seharusnya pemerintah Indonesia bersikap lebih percaya diri menggunakan posisi tawar yang tinggi untuk mendapatkan hasil eksploitasi sumberdaya yang optimal. Indonesia pemilik kekayaan, ‘mereka’ yang datang ke sini untuk mengais rezeki, bukan sebaliknya!
Berapa emas yang telah di raup sejak dulu yang tidak diketahui sebenarnya oleh publik, padahal di kontrak pertama hanya tertera perjanjian mengeruk tembaga. Ini merupakan pembodohan yang luar biasa, mengingat seharusnya kekayaan suatu negara untuk mensejahterakan warga negaranya akan tetapi malah menguntungkan pihak lain. Seperti yang tertera pada wacana di atas dalam kontrak-kontrak selanjutnya, “Di dalam Kontrak Freeport, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun, jika Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak. Sebaliknya, pihak Freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi secara ekonomis.”
Jika dikatakan Indonesia sudah merdeka, dalam kasus ini jelas terlihat bahwa kita masih dijajah oleh bangsa lain. Jika sudah merdeka seharusnya kita mampu berdiri sendiri, mampu mengelola dan bekerja sama dengan negara lain secara sehat dan transparan dengan mengetahui akan keuntungan yg akan dilahirkan dari kerjasama tersebut, bukan “dibodohi”.
Yang seharusnya saat ini dilakukan pemerintah adalah harus berani mengambil langkah tegas menindak Freeport yang jelas-jelas telah melanggar hukum. Sementara dasar hukum untuk itu sudah tersedia. Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan dan Perpajakan dapat dipergunakan bila memang ada niat baik dari pemerintah untuk menghentikan ulah Freeport ini. Langkah pertama, dengan melakukan audit lingkungan dan audit keuangan terhadap Freeport.

Posted by : Dwi Septiandika/25209336/4EB07

Sumber Refrensi