Selasa, 19 April 2011

Bab 8. Pasar Modal

Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
·       Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
·       Jenis-jenis pasar modal
  1. Emiten
  2. Komoditi
  3. Lembaga Penunjang
  4. Investasi
Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar pemodal.
Dengan demikian, investasi dipasar modal dapat melalui dua cara yakni pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli dipasar efek di pasar sekunder.


·       Instansi yang terkait dalam pasar modal
  1. Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM)
  2. Bursa Efek (BE)
  3. Lembaga Kliring dan Penjamiman (LKP)
  4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
·       Produk yang terdapat dalam pasar modal
  1. Saham
  2. Obligasi
  3. Reksadana

  • Reksadana
Reksadana adalah wadah yang dugunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
·       Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
  1. Penjamin emisi
  2. Penanggung
  3. Wali amanat
  4. Perantara Perdagangan Efek
  5. Perdagangan Efek
  6. Perusahaan surat berharga
  7. Perusahaan pengelola dana
  8. Biro administrasi efek (BAE)
·       Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
  1. Notaris
  2. Konsultan Hukum
  3. Akuntan Publik
  4. Perusahaan Penilai
·       Larangan dalam Pasar Modal
  1. Penipuan dan manipulasi kegiatan perdagangan efek
  2. Perdagangan orang dalam
  3. Larangan bagi orang dalam
  4. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
  5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam

Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi, Penerbit: Grasindo, Pengarang: Elsi Kartika Sari,.S.H.,M.H. dan Advendi Simangunsong,.S.H.,M.M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar